Bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik antar nelayan akibat menangkap ikan tidak pada wilayahnya dan mengindari tertangkapnya nelayan Sumut oleh negara luar akibat menangkap ikan di luar wilayah Indonesia, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara akan segera membangun pilar pembatas tangkapan ikan.
"Sampai saat ini, perairan kita tidak ada pilar pembatas tangkapan ikannya, jadi nelayan tidak tahu mana batasnya. Yang segera akan direncanakan dan dilaksanakan adalah pembuatan pilar batas minimal 2 mil dan 4 mil," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Zonny Waldi saat kepada MedanBagus.com, Rabu (21/12).
Waldi menjelaskan, jalur tangkapan terbagi menjadi 3 yang dibagi sesuai grostone kapal nelayan.
"Sesuai grostonenya dibagi 3 jalur, jalur 1,2 dan 3. jalur 1 itu ada 1a dan 1b. 1a batasnya 0-2 mil laut dan jalur 1b 2-4 mil laut. Kapal di atas 5 GT dia di 1b hanya boleh menangkap di 2-4 mil. Kalu sudah dipasang harapannya tidak ada lagi benturan antara nelayan skala kecil," jelasnya.
Setelah dipasang nantinya, agar pilar bekerja dengan maksimal, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pengontrolan dan pengawasan.
"Di dalam pengontrolan ini ada namanya di lingkungan masyarakat yaitu Kelompok Masyarakat Pengawas yang terdiri dari tokoh nelayan dan tokoh masyarajat yang ada di daerah itu dan di bawah binaan Dinas Kelautan dan Perikanan," tandas Waldi. [sfj]
KOMENTAR ANDA