post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota harus memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mendesain tempat pemungutan suara (TPS) memperhatikan aksesibilitas pemilih.

Aksesibilitas TPS bagi pemilih menyangkut kondisi lokasi dan akses menuju lokasi TPS tersebut.

"Desain TPS harus mudah dicapai dan mudah dimanfaatkan, termasuk oleh penyandang disabilitas," kata Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay pada acara Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi dan Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2017 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (20/12).

Petugas KPPS, kata Hadar, mesti mengetahui dan mengimplementasikan standar-standar teknis desain TPS di lapangan. Ukuran TPS yang ideal adalah 8 x 10 meter dan jauh dari lokasi yang rawan bencana seperti banjir dan longsor. Selain itu penyandang disabilitas dapat dengan leluasa dan mandiri memberikan suara di bilik suara. Karena itu, meja yang terdapat dalam bilik suara sebagai tempat melakukan pencoblosan harus terdapat ruang di bawahnya setinggi satu meter sehingga pemilih yang menggunakan kursi roda dapat bergerak dengan bebas di dalam bilik suara.

Penempatan kotak suara juga mesti diperhatikan ketinggiannya. Kotak suara jangan ditarok di tempat yang terlalu tinggi.

"Kalau akan ditarok di atas meja atau kursi, maka tempat kedudukannya paling tinggi 35 centimeter sehingga pemilih dapat memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak secara mandiri tanpa harus dibantu petugas," terang Hadar. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa