Pelayanan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) kepada pemilih mesti mengacu kepada kategori pemilih yang ditetapkan berdasarkan UU 10/2016.
Pemilih yang diberi hak untuk memilih hanya mereka yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pelayanan hak pilih juga diberikan kepada pemilih yang pindah memilih dan pengguna e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Khusus mereka yang akan pindah memilih karena sesuatu dan lain hal maka harus dilengkapi formulir A5 atau pindah memilih yang diterbitkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat asal. Sementara pengguna e-KTP adalah mereka yang tercecer dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kategori pemilih dengan surat keterangan dari Disdukcapil adalah mereka yang sudah melakukan perekaman e-KTP atau belum tetapi datanya terdapat dalam data base kependudukan Disdukcapil.
"Pengguna KTP elektronik (e-KT) dan surat keterangan dilayani pada satu jam terakhir menjelang TPS ditutup. Kalau mereka datang di awal ya jangan dilayani dulu. Pelayanan pada pukul 07.00 sampai pukul 12.00 hanya untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemilih pindahan," kata Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (20/12).
Hadar juga menambahkan pelayanan untuk memilih terhadap pengguna e-KTP dan surat keterangan dapat dilakukan sepanjang surat suara masih tersedia di TPS tersebut. Kalau surat suaranya tidak lagi tersedia, petugas mengarahkan pemilih ke TPS terdekat. Jika surat suara di TPS terdekat juga sudah habis digunakan pemilih, maka hak pilih mereka tidak dapat dilayani. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pemilih yang tidak masuk dalam DPT.
Hadar meminta petugas KPPS ekstra hati-hati dalam mengadministrasikan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Ketika pemilih datang ke TPS, maka petugas KPPS yang bertugas melakukan registerasi pemilih wajib menerima dan memeriksa nama pemilih.
"Jika petugas meragukan orang tersebut sebagai pemilih, petugas dapat meminta pemilih itu menunjukkan identitasnya untuk dikroscek dengan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih yang dibawanya ke TPS," kata Hadar.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA