Dua kendala besar yang menghalangi Ahok terpilih kembali sebagai gubernur DKI adalah putaran kedua Pilkada dan proses pengadilan.
Karena rebound, trend dukungannya menaik kembali, Ahok bisa saja lolos di putaran kedua. Namun sentimen anti Ahok di kalangan mayoritas pemilih terlalu kuat untuk ia taklukan dalam waktu kurang dua bulan lagi.
Di putaran pertama sentimen anti Ahok ini kurang perkasa karena sentimen ini terpecah kepada dua kubu: ke kubu Agus dan ke kubu Anies.
"Namun di putaran kedua, jika Ahok lolos, sentimen anti Ahok ini bersatu kembali melawan Ahok. Dan jumlah mereka, sentimen anti Ahok ini, masih mayoritas," kata pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, dalam analisi tutup tahun LSI, sebagaimana keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 20/12).
Dalam proses hukum, jelas Denny JA, posisi Ahok sekarang bukan lagi tersangka, tapi sudah naik menjadi terdakwa. Untuk inkrah sampai keputusan hukum final di tingkat Mahkamah Agung, butuh waktu tahunan. Dalam posisinya sebagai terdakwa, Ahok pun tak bisa menjabat gubernur sebagaimana merujuk pada pasal 83 UU Pemda, UU 23/2014.
"Seandainya Ahok, katakanlah dibantu oleh the Avengers: Spiderman, Iron Man plus dibantu pula oleh Superman dan Batman, mampu mengubah sentimen anti Ahok dalam waktu cepat agar menang pilkada, label terdakwa ini tetap membuatnya tak bisa menjabat gubernur lagi," tegas Denny.
Denny menambahkan kesimpilan ini berdasarkan survei LSI ini yang dilakukan 3-8 Desember 2016. Jumlah sampel 440 responden. Wawancara tatap muka menggunakan quesioner, dan riset dilakukan dengan metode multi-stage random sampling dengan margin of error plus minus 4,8 persen.
"Survei ini dibiayai dengan dana sendiri, dan dilengkapi pula dengan kualitatif riset," demikian Denny JA. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA