post image
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan kembali menyoroti lambannya penertiban baliho dan papan reklame khususnya pada 13 zona yang dilarang di Medan. Ironisnya bukan hanya tidak tuntas ditertibkan, yang terjadi justru munculnya papan reklame baru yang semakin menambah semrawut.

"Bukan hanya tidak tuntas, anehnya sekarang bermunculan baliho baru," ujar Parlaungan Simangunsong saat membacakan pandangan fraksi pada Paripurna DPRD Medan, Selasa (20/12).

Hal senada disampaikan jurubicara Fraksi PKS, M Nasir. Sejauh ini menurut mereka pembongkaran tidak kunjung dilakukan oleh Pemko Medan terhadap papan reklame yang melanggar aturan karena berdiri di trotoar. Lambannya penertiban tersebut menurutnya tidak terlepas dari adanya ketakutan para pejabat Dinas TRTB Kota Medan karena umumnya reklame memuat gambar oknum-oknum tertentu.

"Hanya karena reklame memasang foto pejabat publik maupun foto aparat penegak hukum yang mungkin orang itu tidak tahu gambarnya dipasang membuat ketakutan pihak tim penertiban reklame.Pada hal anggaran pembongkaran berasal dari APBD Kota Medan,kenapa harus takut," tegasnya.

Sedangkan, Fraksi PPP DPRD Medan meminta pendapatan dari pajak reklame agar lebih ditingkatkan, jangan hanya mengandalkan angka seperti yang diproyeksikan sebesar Rp 94.352.375.000.

"Kalau, seperti ini menurut kita masih dapat ditingkatkan jika program penertiban reklame dilaksanakan dengan baik. Sebaliknya jika penertiban reklame tidak maksimal, proyeksi pendapatan sektor Pajak Reklame ini pesimis dapat direalisasikan," kata jurubicara Fikri.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel