DPRD Kota Medan menyoroti banyaknya lampu jalan yang tidak berfungsi padahal indikasi ketaatan masyarakat untuk membayar pajak penerangan jalan umum (PPJU) sangat tinggi. Sorotan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, M Nasir saat membacakan pandangan umum terhadap nota keuangan Pemko Medan tentang RAPBD 2017.
Indikasi ketaatan membayar pajak PPJU 2016 ini terlihat jelas dari adanya kenaikan pendapatan sebesar Rp 6 miliar dari target sebelumnya.
"Pendapatan dari sektor PPJU 2016 sebesar Rp233,75 Miliar. 2017 penerimaan ditargetkan menjadi Rp293,75 Miliar ada kenaikan Rp6 Miliar, ini jadi bukti masyarakat taat membayar PPJU," katanya, Selasa (20/12).
Sayangnya, kata dia, masyarakat Kota Medan tidak secara menyeluruh dapat menikmati lampu penerangan jalan umum (LPJU).
"Tagihan PPJU digabung ke tagihan listrik masyarakat. Harusnya Pemko memberikan kontribusi setimpal berupa perbaikan LPJU yang rusak dan menambah titik baru. Kami masih menyaksikan bahwa priotritas perbaikan lampu jalan di Kota Medan tefokus di Inti kota ataupun pusat pemerintahan. Di jalan-jalan kecil seakan terabaikan," imbuhnya.
Bukan hanya itu, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Pertamanan juga belum maksimal didalam menjalankan perannya.
"pengadaan barang atau material LPJU masih terfokus di SKPD,"bilangnya.
Hal senada disampaikan Parlaungan Simangunsong saat membacakan pandangan Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan. Mereka menilai Pemerintah Kota Medan tidak berdaya melakukan terobosan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, sejumlah pos retribusi pada anggaran tahun 2017 tidak naik.
Secara global PAD pada 2017 direncanakan sebesar Rp1,9 triliun lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp88 miliar lebih (4,72%) yang bersumber dari pos pajak daerah Rp49 miliar (3,68%) dan pos retribusi daerah Rp33 miliar lebih (14,91%).
"Kami berpendapat, kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan sebab untuk pajak BPHTB tidak mengalami kenaikan. Demikian juga beberapa pos retribusi daerah, seperti retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan terminal, retribusi izin trayek dan retribusi tempat parkir khusus. Sementara retribusi tempat rekreasi dan olahraga tidak mengalami kenaikan," katanya.
Ironisnya, sebut Parlaungan, pada pos bagian laba perusahaan milik daerah, hanya deviden dari Bank Sumut saja yang mengalami peningkatan dari Rp8 miliar lebih menjadi Rp10 miliar. Sedangkan PD Rumah Potong Hewan dan PD Pembangunan menurun, kemudian PD Pasar tetap yaitu Rp1,5 miliar.
"Pemko harus mengoptimalkan penerimaan PAD ini," pintanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA