Kapolres dan jajarannya di wilayah Polda Metro Jaya diperintahkan untuk menindak tegas pelaku sweeping atribut Natal saat perayaan Natal 2016.
Perintah itu dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Menurut Kapolda, cara sweeping secara yuridis tidak dibenarkan.
"Sudah jelas melanggar aturan, jadi harus ditindak tegas. Tangkap saja. Saya perintahkan Kapolres dan jajaran untuk melaksanakan tindakan sesuai aturan hukum," kata Kapolda M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/12).
Kapolda mengingatkan untuk tidak main-main dan mencoba mengganggu Kamtibmas.
"Ini fenomena aneh, dulu kan hari besar agama tidak seperti ini. Jadi jangan coba-coba melakukan pelanggaran dan mengganggu Kamtibmas," katanya.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini menambahkan, pelanggaran tidak hanya mengambil barang atau atribut Natal.
"Mengancam pun sudah termasuk bentuk pelanggaran, mari kita buat masyarakat tenang, semua (masyarakat) harus kita lindungi sebagai bagian dari harmoni dan toleransi," lanjut M Iriawan.
Langkah Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku sweeping atribut Natal, baik yang dilakukan masyarakat atau ormas sepenuhnya di dukung TNI.
"Kami sudah koordinasi dengan Pangdam Jaya," lanjutnya.
Aparat TNI diperbolehkan mengamankan masyarakat atau ormas yang tertangkap tangan atau kedapatan melakukan aksi sweeping atribut Natal.
"Setelah ditangkap lalu diserahkan ke polisi," tegasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA