post image
KOMENTAR
Pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, usai mendampingi kliennya di persidangan kedua hari ini, Selasa, (20/12) menanggapi soal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang mereka ajukan pada sidang perdana pekan lalu.

Sirra berujar, dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, seharusnya ada mekanisme yang diterapkan oleh JPU dalam menerapkan ketentuan pasal 156 dan 156 A. Seharusnya negara harus mengambil peran dalam kasus penistaan agama, dengan mengeluarkan teguran keras lewat surat keputusan yang dibuat oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung.

"Dan mekanisme itu tidak dilalui oleh JPU, untuk masuk ke pasal 156 yang digunakan delik dalam dakwaan," kata Sirra.

Ia pun menegaskan pihaknya tidak menganggap pasal 156 A adalah delik formil. Jaksa juga seharusnya tidak menyimpulkan bahwa pasal ini adalah delik formil ataupun delik materil.

Pihaknya beranggapan, pasal 156 A adalah delik materil sehingga ada akibat yang ditimbulkan dari tindakan pelaku.

Ia justru mempertanyakan, JPU kenapa tidak menguraikan secara gelas golongan atau agama mana yang menjadi subyek hukum, yang telah dianggap terganggu dari tuduhan atau pernyataan Ahok.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kalau argumentasinya kami dianggap tidak memahami tentang golongan yang merasa perasaannya terganggu, kami tahu betul, ada agama. Tapi ruang yang kami kritisi adalah bagaimana konstruksi dakwaan yang tidak diuraikan, golongan mana yang secara jelas, yang perasaannya terganggu," demikian Sirra.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum