post image
KOMENTAR
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/02/XII/2016 yang berisi tentang aturan penggunaan bunga api dan petasan dalam perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M. Si tertanggal 16 Desember 2016.

Dalam maklumat tersebut, tertulis bahwa aturan mengenai penggunaan bunga api sesuai dengan UU Bunga Api Tahun 1932, Lembaran Negara No. 41 Tahun 1940 tentang Pelaksanaan UU Bunga Api Tahun 1939, pasal 2, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 359 KUHP, serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.  

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008,  penggunaan bunga api oleh masyarakat memiliki tiga aturan, diantaranya adalah bunga api mainan yang berukuran diameternya kurang dari 2 inchi dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari kepolisian, bunga api untuk pertunjukan berukuran mulai dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi harus mendapat izin dari kepolisian, dan dilarang menggunakan bunga api di tempat-tempat tertentu seperti tempat peribadatan; perumahan/pemukiman; rumah sakit; sekolah; bandara; terminal/stasiun/pelabuhan; pusat perbelanjaan; bank; perkantoran pemerintahan/swasta; jalan raya.

Sedangkan untuk petasan, semua jenis dilarang untuk digunakan saat perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 ataupun di hari lainnya.

Kapolda Sumut menegaskan dalam maklumat tersebut bahwa bagi siapa saja yang melanggar akan dikenai sanksi pidana.

"Bahwa apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana di atas dilanggat, maka bagi pelakunya dpat dikenakan sanksi pidana," tulisnya.

Aturan yang disampaikan dalam maklumat tersebut dikatakan Kapolda Sumut bertujuan untuk memelihara situasi kantibmas yang kondusif.

"Bahwa dalam rangka memelihara situasi kantibmas yang kondusif serta dalam memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan bunga api dan petasan pada perayaan Natal 2016 dan Tahun Baryu 2017 di wilayah Provinsi Sumatera Utara, maka Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengeluarkan maklumat," tulis Kapolda Sumut juga.

Saat dikorfirmasi kepada Kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting tentang maklumat tersebut, Selasa (20/12), ia mengatakan bahwa aturan-aturan tersebut benar dikeluarkan oleh Polda Sumut.

"Ya benar, aturan-aturan di dalam maklumat itu memang kita keluarkan. Sudah saya siarkan juga," demikian Kombes Rina.[sfj] 

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ragam