Banyak masyarakat di Sumatera Utara, khususnya masyarakat pesisir memilih untuk bekerja sebagai nelayan. Tercatat pada tahun 2015, nelayan di Sumatera Utara berjumlah 252.000 orang.
Ditambah resiko kerja yang cukup besar, membuat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara wajib memberi perhatian lebih kepada para nelayan. Salah satu perhatian yang ditunjukkan oleh Dinas Perikanan dan kelautan Provinsi Sumatera Utara tersebut yaitu memberikan asuransi kepada para nelayan.
Hal ini langsung disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara, Zonny Waldi saat diwawancarai MedanBagus.com, Senin (19/12) di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara.
"Jadi asuransi nelayan di Sumut sebenarnya sudah dimulai sejak 2011 lalu. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempunyai ketegasan dan kepedulian terhadap nelayan kita untuk meningkatkan kepercayaan diri di laut. Seperti yang kita ketahui bahwa nelayan ini dalam mencari nafkah memiliki resiko yang sangat tinggi," katanya.
Dari tahun 2011-2014, Waldy mengungkapkan bahwa sebanyak 3.432 nelayan sudah memiliki asuransi. Sedangkan di penghujung tahun 2016, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara akan memberikan asuransi kepada 10.000 nelayan lainnya.
"Tahun 2011-2014 baru ter-cover 3.432 nelayan, sudah diasurasinkan. Tahun 2016 ini 10.000 nelayan kita asuransikan di seluruh Provinsi Sumut, 18 kabupaten/kota yang punya laut," ungkapnya.
Dijelaskan Waldy, agar dapat mendaftar sebagai penerima manfaat asuransi, nelayan diwajibkan memiliki kartu nelayan.
"Syarat nelayan bisa mendapat manfaat asuransi itu, ia harus memiliki kartu nelayan yang bisa diurus di dinas kabupaten/kota. Yang sudah punya kartu nelayan sampai hari ini 50.000 orang. Tentunya untuk kartu nelayan dan asuransi ini jumlahnya akan terus kita tingkatkan, karena memang sudah diatur dalam UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam," jelasnya.[sfj]
KOMENTAR ANDA