post image
KOMENTAR
Keterbatasan ruangan, membuat massa yang membludak tidak bisa masuk seluruhnya ke kantor sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Jalan Gajah Mada, Gunung Sahari, Selasa lalu (13/12).

Massa menyesalkan pihak PN Jakut yang tidak menyediakan layar TV di luar ruang persidangan untuk menayangkan langsung jalannya persidangan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Menurut Undang-undang, PN tidak wajib menyediakan TV di luar ruang persidangan," timpal Kepala Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi melalui pesan singkat elektronik, Sabtu (17/12).

Menurut Hasoloan, penyelenggaraan sidang tersebut sifatnya terbuka dan terbatas. Terbuka ke publik agar dapat menyaksikan langsung proses hukum yang digelar PN Jakut terhadap Ahok.

"Sebenarnya terbuka itu artinya, hanya di dalam ruang sidang. Untuk memastikan objektifitas jalannya persidangan," urai Hasoloan.

Sedangkan sidang terbatas, artinya harus menyesuaikan sarana dan prasarana PN yang ditunjuk sebagai penyelenggara. Saat sidang perdana sebelumnya, PN Jakut selaku penyelenggara hanya sanggup menyediakan pengeras suara yang tidak terlalu terdengar keluar. Sehingga, banyak disesalkan massa yang hadir, termasuk wartawan.

"Untuk yang di luar menyesuaikan dengan fasilitas yang ada. Kita sudah sediakan sound system (pengeras suara). Karena kita (PN Jakut) tidak ada layar (TV) tambahan untuo di luar (ruang persidangan)," demikian Hasoloan.

Rencananya, Ahok kembali disidangkan di PN Jakut, Selasa mendatang (20/12) dengan agenda mendengarkan tanggapan atas nota keberatan yang telah dibacakannya saat sidang perdana.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum