Sidang kedua atas terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tetap akan digelar di kantor sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Usai sidang kemarin (13 Desember), majelis (hakim) tidak menyatakan tentang pemindahan (lokasi) sidang," ujar Kepala Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, melalui pesan singkat elektronik, Sabtu (17/12).
Pada Selasa (13/12), sidang perdana yang mendudukkan Ahok di kursi terdakwa menyebabkan kemacetan di depan kantor sementara PN Jakut. Dari lima lajur jalan di depan gedung pengadilan, hanya satu lajur yang bisa dilewati kendaraan. Warga yang bisa melihat langsung peradilan di dalam ruang sidang sangat terbatas, sementara ratusan orang lain hanya bisa tertahan di depan gedung pengadilan.
"Ruang sidang kita terbatas. Hanya cukup menampung 80-100 orang saja," tutur Hasoloan.
Rencananya, Ahok kembali disidangkan pada Selasa mendatang (20/12) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan yang telah dibacakan pihak terdakwa pada sidang perdana.[rgu]
KOMENTAR ANDA