Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) memiliki peran penting sebagai indikator untuk mengukur kinerja keuangan entitas pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tahun 2016 di Aula Kantor BPK Provinsi Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (15/12/2016).
Hadir pada acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni, mewakili DPRD SU Neizar Zuli, juga Pimpinan 12 Kabupaten/Kota serta Kepala Inspektorat Kabupaten/Kota se Sumut.
Dalam kesempatan itu Gubsu Erry menjelaskan pernyataan bahwa laporan keuangan Pemerintah daerah telah disusun berdasarkan Sistem pengendalian intern yang memadai dengan tidak adanya kesalahan yang material. Pengendalian intern berfungsi sebagai lini depan untuk mendeteksi terjadinya kesalahan, kecurangan, penyimpangan dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Pemkab dan Pemko harus menerapkan suatu sistem pengendalian intern yang kuat untuk tercapainya penilaian resiko serta pemilihan metode tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,"papar Erry kembali.
Lebih lanjut Gubsu Erry Nuradi menyebutkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK RI sesungguhnya minimum requirement atas kepercayaan masyarakat pada sebuah laporan Keuangan Pemerintah. Untuk itu Erry menyadari tanpa komitmen yang kuat yang berdasarkan rasa tanggungjawab dan profesional dalam menjalankan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah maka tata kelola pemerintah yang baik akan sulit terwujud di Provinsi Sumatera Utara.
Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Vincentia Moli Ambar Wahyuni menyampaikan resume hasil pemeriksaan BPK atas 13 Pemda. Yang terdiri dari Provinsi Sumut, Kota Medan, Langkat, Asahan, Deli Serdang, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Simalungun, Batubara, Mandailing Natal, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Tanjungbalai.
Dijelaskannya, dari 13 Pemda tersebut ditemukan beberapa permasalahan yang dikelompokkan yakni kelebihan pembayaran Rp 24.316.707.387,20, indikasi kerugian negara Rp 5.278.583.896,93, Potensi kerugian daerah Rp 16.135.665.876,81, tidak sesuai peruntukan Rp 556.052.141,00, tidak dapat diyakini kebenarannya Rp 847.410.730,00, tidak dapat diyakini kewajarannya Rp 2.029.193.317,82, berpotensi penyalahgunaan dana Rp 310.115.256,07, pemborosan Rp 7.871.895.520,43, kekurangan penerimaan negara Rp 716.268.005,09.
Lebih lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas PAD TA 2016 terdapat permasalahan terdiri dari Dispenda kurang mengintensifkan pemungutan potensi PKB atas 3.524.628 unit kendaraan , sehingga potensi pendapatan PKB kendaraan pribadi dan umum minimal sebesar Rp 2.554.336.185.400,00 belum dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan daerah.
Kendati demikian BPK Provsu memberi apresiasi kepada 3 Pemda yang triwulan IV 2016 penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebesar 75,04 persen terdiri peringkat I Tebingtinggi dengan pencapaian 91,70 persen, peringkat ke II kabupaten Labura 90,99 persen dan ke III Kabupaten Dairi 89,75 persen. Sedangkan peringkat terendah Kabupaten Nias 57,50 persen, Gunung Sitoli 43,45 persen dan Mandaling Natal 42,46 persen.
"Kami mengapresiasi segala usaha yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah , karena dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA