Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) prihatin dengan sejumlah pemerintah daerah di Sumut yang hanya meraih zona kuning dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Padahal beberapa Pemda tersebut ada yang sudah beberapa kali disurvei, tetapi tidak ada perbaikan. Seperti halnya Pemprov Sumut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, tahun 2016 pihaknya menyurvei enam pemerintah daerah (Pemda) di Sumut. Yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Pemko Medan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Langkat, Sergai dan Pemkab Deli Serdang.
Dari enam Pemda yang disurvei itu, kata Abyadi Siregar, ternyata hanya 2 Pemda yang meraih zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi terhadap UU 25 tentang Pelayanan Publik, yakni Pemko Medan dan Pemkab Dairi. Di Pemko Medan, tambah Abyadi, ada 16 SKPD yang disurvei dengan 47 produk layanan.
Dari jumlah itu, 12 SKPD meraih zona hijau, 3 SKPD zona kuning dan 1 SKPD meraih zona merah. Total nilai yang diperoleh Pemko Medan 83,35 sehingga masuk zona hijau. Tingkat kepatuhan Pemko Medan dalam penyelenggaraan pelayanan publik mengalami peningkatan dibanding tahun 2015 yang hanya meraih zona kuning.
Begitu pula Pemkab Dairi yang sebelumnya meraih zona kuning. Tapi tahun ini, Pemkab Dairi berhasil masuk zona hijau dengan nilai total 82,64. Dari 14 SKPD dengan 40 produk layanan yang disurvei di Pemkab Dairi, 8 SKPD masuk zona hijau, 5 zona kuning dan 1 SKPD zona merah.
"Pemko Medan dan Pemkab Dairi tahun 2015 lalu hanya meraih zona kuning. Tetapi tahun 2016 ini berhasil meraih zona hijau. Kita sangat mengapresiasi upaya kedua Pemda ini dalam upaya memperbaiki pelayanan publik," kata Abyadi, Kamis (15/12/2016).
Sementara di Pemprov Sumut kembali meraih zona kuning dengan nilai 78,50. Dari 8 SKPD dengan 21 produk layanan yang disurvei di Pemprov, hanya 4 SKPD masuk zona hijau, 3 SKPD zona kuning, dan 1 SKPD zona merah. Padahal Pemprov sudah tiga tahun berturut-turut disurvei sejak 2013.
Begitu pula Pemkab Sergai kembali meraih zona kuning. Padahal sudah disurvei sejak 2015. Tapi tidak ada perbaikan pelayanan publiknya. Dari 11 SKPD dengan 37 produk layanan di Pemkab Sergai yang disurvei, hanya 4 SKPD masuk zona hijau, 6 SKPD kuning dan 1 SKPD zona merah dengan total nilai 76,28.
Untuk Pemkab Langkat juga meraih zona kuning dengan total nilai 79,36. Ada 12 SKPD dengan 37 produk layanan yang disurvei dan 8 SKPD masuk zona hijau, 3 SKPD kuning dan 1 SKPD zona merah. Tahun lalu Langkat juga meraih zona kuning.
"Kita prihatin penyelenggaraan pelayanan publik di Pemprov Sumut, Pemkab Sergai dan Pemkab Langkat hanya meraih zona kuning. Padahal Pemprov Sumut sendiri sudah disurvei sejak 2013. Sedang Pemkab Sergai dan Pemkab Langkat disurvei sejak 2015. Tapi ketiga Pemkab ini belum mampu menuju pelayanan publik zona hijau. Ini soal kurangnya komitmen kepala daerah selaku pembina penyelenggaraan pelayanan publik di daerahnya ," kata Abyadi.
Sementara untuk Pemkab Deli Serdang justru mengalami penurunan. Pada 2015 Deli Serdang meraih zona hijau, tapi tahun ini masuk zona kuning dengan total nilai 78,62. Dari 13 SKPD dengan 49 produk layanan yang disurvei, 8 SKPD masuk zona hijau, 2 SKPD kuning dan 3 SKPD zona merah.
Abyadi menjelaskan, sebetulnya Ombudsman RI juga terus mendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di enam Pemda yang disurvei. Namun komitmen mereka memperbaiki pelayanan publik itu masih memprihatinkan.
Abyadi berharap setiap kepala daerah menginstruksikan kepada SKPD di jajarannya untuk terus memperbaiki diri dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Karena Ombudsman RI terus melakukan survei setiap tahun untuk melihat tingkat kepatuhan pemda dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerahnya masing-masing.[rgu]
KOMENTAR ANDA