Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Dr H Rycko Amelza Dahniel mengatakan bahwa aktivitas pemanfaatan kembang api baik pengadaan, pendistribusian dan penggunaan diperbolehkan saat perayaan Tahun Baru 2017, tapi harus sesuai aturan dan mendapatkan izin.
Hal ini disampaikannya usai menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Sumut menyambut perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 di Aula Catur Prasetya Lantai IV, Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (14/13).
"Ada aturan kembang api mengenai pengadaan pendistribusian dan penggunaan. Itu semua ada aturannya," katanya.
Aturan ini disampaikan Kapolda Sumut agar masyarakat tidak mendapat kerugian apapun akibat kembang api tanpa izin.
"Karena ini kan benda berbahaya, kasian saudara kita nanti kalau menjual secara ilegal, kena penertiban. Dari jauh hari , makanya dari sekarang saya sudah ingatkan untuk pengadaan, pendistribusian dan penggunaan kembang api itu ada aturannya," jelasnya.
Kapolda Sumut juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pengadaan, pendistribusian maupun penggunaan kembang api untuk membuat laporan dan izin ke Polda Sumut.
"Jika ada saudara kita di Sumut yang akan melaksanakan salah satunya lebih bagus melapor dan mengurus izinnya. Supaya aman, bagaimana dia menyimpannya kalau mau mendistribusikan, kalau meledak kan bahaya. Satu lagi agar tidak rugi, kalau disita aparat kan rugi dia," demikan Kapolda Sumut.[sfj]
KOMENTAR ANDA