Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi saksi kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Kasus suap ini dimaksudkan untuk memuluskan berbagai pembahasan antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut. Diantaranya persetujuan Laporan Pertanggungjawaban 2012, persetujuan APBD 2012, pengesahan APBD 2014 hingga 2015, dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.
Hal tersebut di katakan Lili Pintauli Siregar, yang menjabat sebagai Wakil ketua LPSK, saat di konfirmasi medanbagus.com, Kamis (15/12) pagi, seraya mengatakan Saksi ini akan mendapatkan pendampingan fisik yang akan LPSK berikan sepanjang proses peradilan. Peradilan kasus ini sendiri dilaksanakan Minggu ini di Pengadilan Tipikor Medan.
"Kami berikan perlindungan agar saksi merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan," jelas Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar yang memimpin langsung tim LPSK dalam pemberian perlindungan di Pengadilan Tipikor Medan.
Lanjut Lili, diharapkan dengan rasa aman dan nyaman, saksi dapat memberikan keterangan dengan tenang. Hingga apa yang sebenarnya terjadi bisa diungkap dengan sebenar benarnya.
"Pemberian Perlindungan yang diberikan LPSK tujuannya mendukung pengungkapan kasus melalui keterangan saksi dalam sistem peradilan pidana," ujar Lili.
Para saksi diberikan perlindungan karena kasus yang ia ketahui terkait dengan mantan pejabat sehingga potensi ancaman besar. Selain perlindungan fisik, saksi juga mendapatkan pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan pidana yang ia ikuti. Selain kepada saksi, LPSK juga memberikan perlindungan kepada keluarga saksi.
"Hal ini dikarenakan ancaman juga dialami keluarga saksi, dan pagi ini saya langsung ke Pengadilan negeri Medan," ungkap Lili.
Dengan pemberian perlindungan, diharapkan masyarakat, terutama yang mengetahui tindak pidana, mau melapor dan bersaksi.
"Dengan adanya keberanian bersaksi, maka akan memberi efek gentar kepada calon pelaku kejahatan terutama kejahatan luar biasa seperti korupsi," pungkas Lili.[rgu]
KOMENTAR ANDA