post image
KOMENTAR
Ormas Islam dan ulama, terutama yang berpartisipasi dalam Aksi Damai Bela Islam diharapkan tidak semata fokus mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Persidangan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga butuh dikawal.

Saat ini, proses sidang praperadilan masih berlangsung dan Buni Yani membutuhkan dukungan untuk mendapatkan keadilan atas dugaan penistaan agama.

"Sekarang Buni Yani sedang berjuang membatalkan status tersangka yang berikan penyidik Polri, yang memang bagi saya pribadi tidak layak disandangnya. Jangan biarkan Buni Yani berjuang sendiri. Mari kita kawal bersama sidang praperadilan ini," ujar anggota DPD RI, Fahira Idris dalam rilis tertulisnya kepada redaksi, pagi ini (Kamis,  15/12).
 
Fahira menjelaskan, status tersangka yang disandang Buni Yani, hanya karena mengajak diskusi pengguna media sosial terhadap pernyataan seorang pejabat publik yang menafsirkan kitab suci agama lain yang tidak diyakininya, tidak hanya mendistorsi prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga sebagai bentuk pembungkaman terhadap sikap kritis rakyat kepada para pemimpinnya.

"Indonesia bukan negara otoriter. Sikap kritis rakyat kepada pejabat publik adalah bagian dari sistem demokrasi yang sudah kita pilih sejak reformasi. Jika setiap kritik dianggap tindak pidana, artinya negara ini sudah keluar dari rel-nya. Kasus Buni Yani harus menjadi momentum untuk mengembalikan Indonesia kembali ke rel-nya," ujar wakil ketua Komite III DPD ini.

Menurut Fahira, tuduhan yang dialamatkan kepada Buni Yani sebagai penebar kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat tidak relevan dengan perkembangan kasus dugaan penistaan agama di mana Ahok sudah jadi terdakwa.
"Satu-satunya kesalahan Buni Yani adalah berani menganggu sebuah kemapanan kekuasaan dengan mengoreksi sikap, perilaku, dan perkataan seorang pejabat publik," tegasnya.

Selain itu, status tersangka Buni Yani diyakini akan menjadi preseden tidak baik bagi siapa saja rakyat Indonesia yang mencoba bersikap kritis terhadap para pejabat publik di republik ini, karena punya potensi besar dipidanakan.

"Saya mengajak kita semua mengawal dan mendoakan Buni Yani agar mendapat keadilan karena apa yang dia lakukan hanya mempertanyakan sebuah fakta, dan itu bukan kejahatan," pungkas Fahira.[hta/rmol]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa