DPRD Kota Binjai menyetujui Ranperda APBD Kota Binjai tahun 2017 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, yang berlangsung Rabu (14/12).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan persetujuannya.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Zainuddin Purba, didampingi wakil ketua Agus Supriantono. Hadir Wakil Walikota Binjai H Timbas Tarigan SE, para asisten, staf ahli Walikota dan kepala SKPD.
Dalam APBD 2017 disebutkan, pendapatan daerah sebesar Rp 873 miliar, sementara belanja daerah Rp 914 miliar. Sedangkan belanja langsung Rp 464 miliar dan belanja tidak langsung Rp 450 miliar.
Wakil Walikota Timbas Tarigan, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada anggota dewan atas pengorbanan waktu dan tenaga, serta berbagai masukan dan saran yang disampaikan selama pembahasan Ranperda APBD tahun 2017. Disadari bahwa belum seluruh harapan dan keinginan masyarakat kota Binjai bisa terakomodir dalam ranperda tersebut.
"Kita telah berupaya semaksimal mungkin mengakomodir harapan masyarakat dengan terlebih dahulu melihatnya berdasarkan skala prioritas dan mempertimbangkan keuangan daerah," kata Timbas Tarigan.
Timbas Tarigan menambahkan, postur APBD Tahun 2017 lebih menitikberatkan pada sasaran pembangunan dalam rangka pencapaian visi pembangunan Kota Binjai Tahun 2016-2021, yakni mewujudkan Kota Binjai sebagai kota cerdas yang layak huni, berdaya saing dan berwawasan lingkungan menuju Binjai sejahtera.
Terbatasnya anggaran yang dimiliki membawa konsekuensi untuk memaksimalkan setiap nilai rupiah yang ada berikut efisiensinya serta memperhitungkan akurasi dan efektifitas program.[rgu]
KOMENTAR ANDA