Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemberhentian sementara akan dilakukan setelah nomor registrasi perkara Ahok diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Setelah ada (nomor register perkara) baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan," ujar Menteri Tjahjo sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/12).
Namun begitu, politisi PDIP itu mengaku masih belum menerima nomor register perkara kasus Ahok.
Hal tersebut dibutuhkan untuk menghentikan sementara kepala daerah yang tersangkut perkara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 83 UU Pemda disebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. Pemberhentian sementara dilakukan setelah ada register perkara di pengadilan.
Status Ahok sudah resmi menjadi terdakwa setelah perkaranya mulai disidangkan di PN Jakut, Selasa (13/12). Mantan bupati Belitung Timur itu didakwa melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP yang mengatur mengenai penistaan agama, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun penjara. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA