Ketua DPP Partai Demokrat Andi Arief akan melaporkan balik Komunitas Advokat Muda Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Kotak BADJA) ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/12).
"Rekan-rekan, hari ini saya bersama Tim pengacara INDONESIA SATU pada pk 12.30 akan ke Polda Metro melaporkan Balik Ahoker Kotak BADJA," kata dia seperti dikutip dari aku twitter @andiarief_aa.
Pihak Kotak BADJA yang akan dilaporkan balik itu adalah, Muanas Alaidid, Edy Maryataman Lubis, Guntur Romly, dan Andi Windo.
Sementara pasal yang akan dilaporkan ada dua, tentang pelaporan palsu dan pelanggaran UU ITE pasal 35 tentang rekayasa (manipulasi) elektronik.
"Relawan Ahok Djarot (kotak badja) telah melakukan rekayasa atau manipulasi tuit yang seolah-olah dibuat saya tanggal 2 desember 2016," ujar Andi Arief.
Mantan Staff Presiden era SBY ini berharap, atas laporan balik nanti mudah-mudahan bisa menjadi peljaran untuk tidak menggunakan UU ITE secara serampangan.
"Ancaman UU ITE pasal 35 maksimal 12 tahun," tegasnya.
"Jangan gentar dengan laporan ahokers yang membabi buta, kekuasaan tidak berarti anda bisa melakukan segala hal. Ada batasnya," tukas Andi Arief menambahkan.
Selasa (13/12), Kotak BADJA melaporkan Andi Arief, ke Polda Metro Jaya karena cuitannya yang diduga bernuansa SARA.[rgu]
KOMENTAR ANDA