Setelah sempat tertunda dua kali, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD ) Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus, pendapat fraksi dan pengambilan keputusan antara pimpinan DPRD Medan dengan kepala daerah atas Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung serta Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli (Golkar) serta Ihwan Ritonga (Gerindra) di gedung DPRD Medan, Rabu (14/12).
Ketua Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Medan Bahrumsyah dalam kesempatan itu mengatakan dalam melakukan pembahasan terkait ranperda tersebut, pihaknya telah melakukan rapat-rapat internal dan rapat dengan Pemko Medan.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan ke Kantor DPRD Bandung dan melanjutkan pembahasan terkait data-data yang disajikan dalam naskah akademik di ranperda tersebut dengan memanggil berapa SKPD terkait.
"Akhirnya pada 13 Desember 2016 pihaknya melakukan rapat finalisasi guna menyimpulkan hasil pembahasan dan penyatukan persepsi untuk disampaikan pda rapat paripurna hari ini terkait materi Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan Pemkot Medan," katanya.
Disebutka politisi PAN itu, setelah sempat beberapa kali tertunda pengesahannya, akhirnya menetapkan susunan perangkat daerah sebanyak 25 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan 5 badan.
"Dalam rapat paripurna ini, kami sampaikan bahwa susunan perangkat daerah menjadi 25 SKPD dan 5 badan, yang diputuskan berdasarkan kebutuhan daerah Kota Medan ini," katanya.
Dalam putusan tersebut, Bahrum menyampaikan, bahwa dinas-dinas yang masuk tipe A tersebut seperti Dinas Pendidikan, Dinas kesehatan, Satpol PP, Dinas Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak,
Kemudian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dispora, Dinas Pustaka dan Kearsipan.
Sedangkan untuk tipe B Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan penataan ruang, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan. Untuk Dinas tipe C yakni Dinas Sosial dan Dinas Kebudayaan.
Terakhir, untuk badan, terdiri atas, Badan Perencana Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan selanjutnya Badan Pengelola Pajak Daerah.[rgu]
KOMENTAR ANDA