Selasa (13/12) malam, sekira Pukul 23.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Selesai, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian tandan buah sawit dari PT Rata Makmur Kebun Sei Tampah, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Kedua pelaku pencurian tandan buah sawit milik PT Rata Makmur Kebun Sei Tampah masing masing adalah Syahrul Saputra (19) warga Dusun I Aman Damai, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat. Dan seorang lagi Aria Sandi Syahputra (13), warga Dusun V Aman Damai, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.
Kedua pelaku berhasil diamankan diareal kebun sawit PT Rata Makmur Kebun Sei Tampah, ketika pelaku sedang mengambil buah sawit.
Kapolsek Selesai AKP Junaidi melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L Tarigan, ketika di konfirmasi medanbagus.com, Rabu (14/12), membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap ketika sedang mengambil buah sawit milik PT Rata Makmur Kebun Sei Tampah," tegasnya.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 7 janjang buah sawit, 1 Unit Sepeda Motor Honda Merk Supra Warna Biru tanpa memiliki Nopol, dan 2 buah karung.
AKP L Tarigan menyampaikan, penangkapan bermula dari keterangan saksi Zulkarnain yang merupakan Karyawan PT Suka Makmur setelah mengecek di TPH PT Rata Makmur Kebun Sei Tampah, bahwa buah sawit yang telah di egrek menjadi berkurang. Setelah itu, Zulkarnain meminta bantuan Security, untuk melakukan pengecekan diseputaran lokasi.
Selanjutnya security melihat 3 orang pelaku yang sedang mengambil buah sawit dan langsung melakukan penangkapan, namun yang berhasil ditangkap hanya 2 orang saja, sedangkan pelaku yang bernama Eko, berhasil melarikan diri.
"Para pelaku sudah berkali kali melakukan pencurian buah sawit milik PT Rata Makmur Kebun Sei Tampah, dan dari Hasil interogasi yang telah dilakukan, kedua pelaku menunjukkan buah sawit yang diambil, berikut 1 Unit Sepeda Motor Honda yang digunakan untuk melangsir buah sawit," Kata Kasubbag Humas.
"Terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan dikenakan pasal 363 KUHPidana, dan akibat perbuatan pelaku, PT Rata Makmur Kebun Sei Tampah mengalami kerugian sebesar Lima Juta Rupiah," Tutup Kasubbag Humas Polres Binjai.[rgu]
KOMENTAR ANDA