Pihak keamanan Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) kembali menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu oleh seorang pria bernama Ari Syahputra (28) warga, Bireun, Aceh. Dari tangan Ari, petugas menyita narkoba jenis sabu 1.021 gram.
Branch Communication & Legal Manager Bandara Kualanamu mengatakan, Wisnu Budi Setianto mengatakan, penangkapan terhadap Ari dilakukan saat ia memasuki area Security Check Point (SCP) I di terminal keberangkatan. Saat itu hasil pemidaian menunjukkan adanya benda mencurigakan pada tas bawaannya.
"Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 10 paket sabu dengan total 1.021 gram," katanya, Rabu (14/12).
Selanjutnya, petugas mengamankan calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomer penerbangan JT 978 jurusan Kualanamu - Surabaya.
Dalam pengakuannya, yang bersangkutan mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan narkoba tersebut dengan mendapat upah Rp 10 juta.
"Pelaku mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Yudi di Medan," ujarnya.
Untuk pemeriksaan lanjutan, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Deli Serdang.
KOMENTAR ANDA