post image
KOMENTAR
Terdakwa kasus pengendalian narkoba di dalam Lapas Lubuk Pakam, Togiman alias Toge (60) dituntut pidana mati. Tuntutan ini dibacakan JPU Joice Sinaga dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12).

‎Dalam amar tuntutan JPU, menyatakan selain Togi, sepasang suami-istri yang merupakan anak buah Togi, yakni Mirawaty alias Achin (33 tahun), dan suaminya Hendy (31 tahun) juga dituntut mati oleh jaksa.

Sedangka, seorang terdakwa lainnya, Agus Salim alias Lim alias Alim (52 tahun), bebas dari tuntutan mati dan hanya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman terhadap Togiman alias Togi, ‎Mirawaty alias Achin dan Hendy dengan hukuman mati," sebut Joice dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik tersebut.

Mendengar tuntutan tersebut, keempat terdakwa hanya bisa menundukan kepala di kursi persakitan di PN Medan. Seluruh tedakwa‎ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu Mr Liem dianggap terbukti melanggar Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Seusai mendengarkan nota tuntutan keempat terdakwa melalui penasehat hukum, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya, Selasa, 20 Desember 2016.


‎Untuk diketahui, Togi diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 1 April 2016, lalu bersama ketiga terdakwa lainnya. Togi yang merupakan warga binaan di Lapas Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara melakukan pengendalian narkoba dengan jenis sabu dan pil ekstasi.

Togi merupakan jaringan narkoba internasional Tiongkok-Malaysia-Medan. Saat dilakukan penangkapan petugas anti narkotika itu, berhasil menyita ‎21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi dan 4.900 butir pil happy five disebuah rumah mewah di  City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum