Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan sangat mendukung masyarakat hukum adat dan hak-haknya yang ada di Indonesia, sebab masyarakat hukum adat dilindungi konstitusi tepatnya dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi 'Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU'.
Hal tersebut diungkapkannya saat membuka secara resmi acara Musyawarah Adat se-Indonesia sekaligus Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselenggarakan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
"Sesuai dengan amanat UUD tersebut, bangsa ini wajib mengakui, mendukung, melindungi hak-hak dan hukum adat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia sepanjang masih ada, artinya diakui dan dihormati hukum adat itu yang berlaku dan diatur dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan," katanya.
Diutarakan Zulkifli, keberadaan masyarakat adat merupakan satu bentuk kekayaan bangsa Indonesia sekaligus merupakan salah satu indentitas budaya ke Indonesiaan seluruh anak bangsa. Adanya budaya nasional itu karena hadirnya budaya-budaya daerah. Kalau ada budaya daerah dan adat daerah itulah budaya nasional. Jadi sumber budaya nasional itu adalah budaya daerah.
"Namun, kita menyadari masyarakat hukum adat selalu berada dalam posisi yang lemah dalam mepertahankan hak-hak tradisional mereka di tengah-tengah kekuatan modal dan pengeksplotasian sumber daya alam. Inilah menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mendorong pemerintah untuk mencari solusi dalam hal tersebut secara proporsional dan adil dengan tetap melihat keutuhan bangsa dan negara tanpa mengorbankan hak masyarakat adat," jelasnya.
Acara Musyawarah dan Sosialisasi Empat Pilar MPR ini sendiri dilaksanakan selama satu hari penuh, yang dihadiri ratusan peserta perwakilan masyarakat adat hampir dari seluruh wilayah adat Indonesia.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA