post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Murkatono,  menolak tudingan bahwa dakwaan jaksa dibuat karena adanya tekanan dari massa. Tudingan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahok.

"Silakan saja, itu persepsi penasehat hukum. Tapi bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya," kata Ali usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (13/12).

Tahapan selanjutnya setelah pembacaan dakwaan dan nota pembelaan dari terdakwa adalah pemberian pendapat dari jaksa penuntut umum. Di agenda itu nanti JPU  akan kita menjelaskan soal tudingan dari kuasa hukum Ahok.

"Targetnya (JPU) harus membuktikan apa yang didakwakan dalam pasal itu," kata dia.

Ia pun mempersilahkan, jika kuasa hukum Ahok menyebut dakwaan Jaksa melanggar hak asasi manusia.

"Ya itu persepsinya, melanggar HAM bagaimana, letaknya dimana saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu," jelas Ali.

Ali menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap JPU dalam mengawal kasus penistaan agama. Mengenai banyaknya massa aksi yang berdemo di depan pengadilan untuk mengawal persidangan, hal itu dikatakan Ali tidak berpengaruh apapun terhadap jalannya persidangan. Hukum, menurutnya berjalan di koridor sendiri, tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

"Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Ga ada (tekanan). Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," demikian Ali.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum