Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa dengan pasal alternatif pada sidang perdana dugaan penistaan agama Al-Quran di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/12).
Dakwaan itu disampaikan alias dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan.
Pasal alternatif yang disangkatan itu adalah, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Lengkapnya:
Pasal 156: "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara".
Pasal 156a: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Sidang Ahok ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di eks Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (13/12).
Saat ini, Ahok sedang membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA