post image
KOMENTAR
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (13/12).

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Ada lima hakim yang akan menyidangkan kasus Ahok ini. Yaitu, Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum (hakim ketua), Jupriyadi SH. M.Hum, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH (masing-masing hakim anggota).

Dwiarso Budi Santiarto sendiri adalah Ketua PN Jakut.

Sementara Kejaksaan Agung telah menyiapkan 13 jaksa terkait kasus Ahok. Sebanyak 13 jaksa itu, delapan jaksa dari Kejagung dan lima jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mempersiapkan dakwaan.

Yaitu, Ali Mukartono (ketua), Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J Devi Sudarsono, Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranofa, Diky Oktavia, dan Fedrik Adhar. [hta/rmol]
 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum