Hari Hak Azasi Manusia (HAM) International yang diperingati pada 10 Desember 2016, keluar dengan Declaration Of Human Rights (DUHAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1948. Dalam DUHAM tersebut ada empat hak yang melekat dalam diri manusia yaitu, hak personal, hak legal, hak sipil dan hak politik.
Analis ekonomi dan politik dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan apabila dikaitkan dengan situasi perburuhan saat ini di Indonesia, penegakkan dan eksistensi HAM kondisi perburuhan di era Presiden Jokowi masih rendah.
"Menurut saya indeks pengakuan HAM Perburuhan dengan nilai rata-rata 60 atau setingkat C," sebut Andy, Senin (12/12).
Indikator daripada penilaian tersebut adalah belum tegaknya ILO Core Convention (Konvensi Dasar Organisasi Buruh Internasional) yaitu, hak kebebasan berserikat/berorganisasi, hak berunding, hak memperoleh perlindungan sosial (jaminan Sosial), dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam upah dan pekerjaan.
Menurut Andy, walaupun kebebasan berserikat telah diakui dalam UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan tetapi trend pemberangusan serikat buruh/union busting masih tinggi. Banyak buruh/pekerja yang di-PHK dan didemosi ketika mendirikan serikat pekerja, yang mayoritas terjadi di perusahaan manufaktur.
Di sisi lain hak untuk mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih rendah.
"Menurut data yang dihimpun baru 8 persen buruh yang terlindung jaminan sosial. Buruh di sektor perkebunan khususnya sawit dan karet yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan masih belum dilindungi oleh BPJS. Ironisnya ketika buruh perkebunan meminta diikutkan BPJS akan di-PHK oleh pengusaha," ujar Andy.
Selain itu diskriminasi upah dan pekerjaan juga masih tinggi, apalagi keberadaan PP 78/2015 tentang Pengupahan masih debateable dan ditolak sebagian besar serikat pekerja/serikat buruh dikarenakan dihilangkannya fungsi negosiasi serikat pekerja.
"Oleh karena itu saya meminta agar Presiden memerintahkan Menaker Hanif Dhakiri untuk segera menuntaskan penegakkan HAM Perburuhan. Agar HAM buruh pekerja Indonesia bisa tegak dan angka pelanggaran HAM buruh/pekerka Indonesia dapat diminimalkan," demikian Andy. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA