Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi kepada organisasi massa Pembela Ahlu Sunnah (PAS) yang melarang dan memaksa pembubaran ibadah menyambut Natal di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB pada Selasa 6 Desember 2016.
Sanksi untuk Ormas PAS merupakan salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Komnas HAM pada tanggal 8 dan 9 Desember.
Hasil lengkap dari pertemuan tersebut dibeberkan Walikota Bandung, Ridwan Kamil, lewat akun media sosial miliknya, beberapa jam lalu.
"Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi," demikian tulis Ridwan Kamil.
Untuk tahap persuasif, dalam rentang waktu tujuh hari, pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.
Namun, apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan pelarangan berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.
Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini mesti ditangani secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.
Ke depan, lembaga seperti MUI, FKUB dan FSOI diharapkan lebih mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.
"Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha," tutup Ridwan Kamil.[rgu]
KOMENTAR ANDA