Tersangka kasus dugaan makar dan pemufakatan jahat Sri Bintang Pamungkas ditahan di rumah tahanan (rutan) Narkoba, Polda Metro Jaya (PMJ).
Hal itu sebagaimana diutarakan Direktur Direktorat Tahanan dan Penitipan Barang Bukti (Dit Tahti) PMJ, Ajun Komisaris Besar Barnabas Imam Setiyono saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12).
"Iya betul (sel narkoba PMJ)," ujarnya.
Barnabas menjelaskan, Sri Bintang ditempatkan di rutan narkoba karena tempat itu dinilai layak dan bagus.
"Gini, rutan narkoba itu rutan paling gede di PMJ. Ada empat lantai. Kita taruh di tempat (tahanan) yang paling bagus, yang layak, terpisah dengan tahanan narkoba yang lain," papar Barnabas.
Meski demikian, Barnabas menegaskan jika tersangka kasus sangkaan makar itu tidak menempati selnya seorang diri. Begitu juga dengan dua bersaudara tersangka kasus sangkaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jamran dan Rizal Kobar.
"Tahanan nggak boleh sendiri-sendiri. Berdua dengan tahanan lain. (Jamran dan Rizal) Berdua," terang mantan Kasubbid Dokliput Humas PMJ itu.
Namun, Barnabas tidak menyebutkan siapa tahanan yang menemani SBP di salah satu ruangan di lantai tiga tersebut.
Data terhimpun, gedung tahanan yang juga pernah dihuni terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso itu, terdiri dari empat lantai.
Setiap lantai terdiri dari sejumlah ruang dan berisi tujuh tahanan. Masing-masing lantai juga dilengkapi CCTV, tanpa petugas jaga. Petugas jaga, hanya ada di lantai bawah yang difungsikan sebagai tempat besuk.
Sri Bintang Pamungkas (SBP) ditahan atas jeratan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Dosen jurusan teknik Universitas Indonesia itu ditangkap bersama 10 tersangka kasus serupa, Jumat (2/12) dinihari di tempat berbeda.
Antara lain, Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz, Ahmad Dhani, Jamran dan Rizal Kobar.
Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, delapan tersangka lainnya dilepaskan kecuali SBP, Jamran, dan Rizal. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA