Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDASU) kembali menerima satqa dilindungi dari seorang warga dari kawasan Patumbak, Deli Serdang. Satwa tersebut yakni Siamang Hitam dan dua ekor burung kakak tua jambul kuning jantan.
Kepala BBKSDASU, Hotmauli Sianturi menjelasakan satwa tersebut disita setelah timnya mendatangi pemilik satwa tersebut dan menjelaskan perihal aturan tentang satwa dilindungi tersebut.
"Pemiliknya bernama sutopo. Dirinya langsung menyerahkan hewan yang dipeliharanya," katanya, Kamis (8/12).
Hotmauli menuturkan bahwa rencananya Siamang tersebut akan dibawa ke Yayasan Bodhicitta yang berada di Barumun, Padang Lawas untuk diperiksa keadaannya disana. Sementara untuk Kakak Tua Jambul Kuning akan di bawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang berada di Sibolangit.
"Nanti Siamang kami akan bawa ke Barumun untuk memeriksa keadaannya. Sementara Kakak Tua Jambul Kuning dibawa ke Siboalngit dan diperiksa disana. Kalau sudah diperiksa medis kami nanti akan lepaskan ke alam atau kami letak ke penangkaran untuk perkembangbiakan," tuturnya.
Selain satwa Siamang dan Kakak Tua Jambul Kuning, BBKSDASU juga menerima seekor Ular Sanca Batik dari warga.
"Ada juga warga yang datang ke sini mengantar Ular Sanca Batik dan itu tidak tahu dari mana warga itu dapat," pungkasnya.
Mengenai prosea hukum, pihak BBKSDASU menurutnya tetap mengedepankan tindakan persuasif.
"Warga yang sudah menyerahkan hewan yang dilindungi ini tidak lagi diproses hukum," demikian Hotmauli.[rgu]
KOMENTAR ANDA