post image
KOMENTAR
Polisi menetapkan Direktur Institut Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atau hate speech.

Jika terbukti bersalah, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terancam hukuman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Yang bersangkutan kami persangkakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Kamis (8/12).

Hatta ditangkap penyidik Direktorat Reskrimsus dari kediamannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Dia ditangkap atas unggahan yang berindikasi suku, agama, ras, antar golongan (Sara) di media sosial Facebook miliknya.

"Yang bersangkutan telah memposting di medsos ada di akun FB. Isinya bahwa dapat menimbulkan permusuhan terkait sara," terang Argo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, Hatta mengikuti pertemuan bersama tersangka kasus dugaan makar lain sebelum aksi damai 2 Desember berlansung. Namun, saat itu polisi masih menelusuri kemungkinan Hatta terlibat langsung terkait dugaan makar.

Terkait kasus ini, polisi menetapkan 11 tersangka yang ditangkap pada Jumat dini hari (2/12) dari lokasi berbeda. Delapan diantaranya dijerat pasal 107 junto pasal 110 junto pasal 87 KUHP yakni Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz, dan Sri Bintang Pamungkas.

Satu tersangka Ahmad Dhani dikenakan pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa yang dilaporkan organisasi Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).

Sementara itu, dua kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berkaitan dengan hate speech karena menyebarluaskan info isu Sara. Namun, dari jumlah tersebut hanya tiga tersangka yang dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya yaitu Sri Bintang, Jamran, dan Rizal. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa