MBC. Polisi kembali menangkap satu tokoh nasional terkait kasus dugaan makar. Mantan anggota DPR, Hatta Taliwang, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya (PMJ), dini hari tadi.
"Iya benar, ditangkap tadi pagi jam 01.30 WIB di kediamannya," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, (Kamis, 8/12).
Meski demikian, Argo belum mengetahui secara rinci kronologi penangkapan Hatta. Termasuk juga status mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
"Masih dalam pemeriksaan, masih didalami semua," terang mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan, sempat mengatakan Hatta Taliwang turut serta dalam pertemuan bersama beberapa tersangka dugaan makar yang telah ditangkap, 2 Desember lalu. Hanya saja, saat itu Iriawan mengaku belum mengetahui keberadaan Hatta.
"Saya belum tahu keberadaannya (Hatta Taliwang). Kalau kalian (wartawan) tahu, kasih tahu saya," ungkap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12).
Seperti diketaui, polisi menetapkan 11 tersangka yang ditangkap, Jumat (2/12) dini hari di tempat berbeda.
Antara lain, Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz dan Sri Bintang Pamungkas (SBP).
Mereka dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Sedangkan, tersangka Ahmad Dhani, dikenakan pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa, yang dilaporkan organisasi Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).
Sementara itu, dua kakak beradik, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan dengan hate speech, karena menyebarluaskan info isu sara.
Namun, dari jumlah tersebut hanya tiga tersangka yang dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya, yaitu SBP, Jamran dan Rizal. [zul]
KOMENTAR ANDA