Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi, yang merupakan hasil tangkapan Polres Langkat dilakukan di lapangan Jana Nuraga Mapolres Langkat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Langkat T Silaban, dan dihadiri oleh Kasatnarkoba Polres Langkat Supriadi Yantoto, BNNK Kabupaten Langkat, Warianto serta mewakili Kejari Langkat dan Hakim.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan masing-masing dari tersangka Ahmad Danil Irawan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 80 Gram, Muzakir dengan barang bukti daun ganja kering seberat 1.955,28 Gram, dan Karyadi Bhaktiar dengan Barang bukti Shabu 1.955,28 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 4.929 butir.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diblender dengan mesin blender yang telah disiapkan.
Kapolres Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/12) membenarkan pemusnahan barang bukti tersebut.
"Pemusnahan barang bukti di lakukan di halaman Jana Nuraga Mapolres Langkat, dan di saksikan oleh instansi terkait," jelas Kapolres Langkat. [hta]
KOMENTAR ANDA