Kapolri Jenderal Tito Karnavian wajar merasa bangga pihaknya telah berhasil menetapkan Basuki T. Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama. Karena yang dijerat ini adalah seorang gubernur yang mempunyai dukungan kuat dari penguasa dan pengusaha.
Penilaian tersebut disampaikan pengamat hukum, Martimus Amin, terkait pernyataan Jenderal Tito yang disampaikan di hadapan jutaan umat Islam pada Aksi Bela Islam III pekan lalu (Jumat, 2/12).
Saat itu, Kapolri menjelaskan Ahok menjadi tersangka setelah ditangani Polri. Berbeda dengan KPK yang sudah beberapa kali memerika Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang akrab disapa Ahok itu tapi tak kunjung dijerat.
"Wajar saja Tito membanggakan insitusinya. Ahok yang kebal hukum dan 'dilindungi' KPK dapat ditersangkakan' Polri," jelas Martimus saat dihubungi (Kamis, 8/12).
Dia menyatakan demikian karena KPK menurutnya sudah menjadi pengacara Ahok dengan menganulir hasil audit BPK dan menyatakan Ahok tidak bersalah karena tidak mempunyai niat jahat terkait pembelian lahan RS Sumber Waras 3,6 hektar senilai Rp 755,7 miliar tersebut.
Karena itu, dia mendorong KPK untuk menunjukkan taringnya. Lembaga antirasuah tersebut harus membuktikan diri berani menjerat siapapun yang melakukan korupsi, termasuk Ahok.
Apalagi, sudah banyak sekali dugaan korupsi yang melibatkan Ahok. Mulai dari pembelian lahan RS Sumber Waras, pembelian lahan di Cengkareng, hingga proyek reklamasi. [Baca: Dapat Fakta Baru, KPK Siap Lanjutkan Kasus Sumber Waras]
"Bagaimanapun fakta prestasi kinerja penegakan hukum instutusi Polri tersebut harus kita akui. Kecuali KPK dapat membuktikan kepada publik bahwa mereka berani mengungkap kasus-kasus korupsi membelit Ahok," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo sendiri menyatakan Kapolri sudah meminta maaf atas pernyataan yang membandingkan kinerja KPK dan Polri terkait kasus Ahok tersebut. "Tadi Pak Kapolri sudah minta maaf sama saya mengenai statement itu. Sudah itu saja," kata Agus. [zul]
KOMENTAR ANDA