Anggota KPU Sumatera Utara, Yulhasni memastikan tahapan Pilkada Kota Pematang Siantar tidak akan berubah meski calon walikota Hulman Sitorus meninggal dunia. Saat ini, tahapan Pilkada Kota Pematang Siantar sedang masa jeda untuk menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi atas masuknya gugatan terhadap Pilkada tersebut.
"Saat inikan sedang proses gugatan di MK. Kita masih menunggu hasil putusannya. Kalau misalnya gugata paslon lain diterima, tentu kita melaksanakan apa yang diputuskan oleh MK. Namun kalau ditolak, nanti dilanjutkan dengan tahapan penetapan calon terpilih," katanya, Kamis (8/12).
Yulhasni menjelaskan, dalam penetapan calon walikota dan walikota Pematang Siantar terpilih, KPU akan tetap mengumumkan pasangan Hulman Sitorus-Hefriansyah sebagai calon terpilih. Hal ini berkaitan denga PKPU 9 Tahun 2016 pasal 9 ayat 3 yabg menyebutkan Dalam hal salah satu pasangan paslon berhalangan tetap dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, parpol atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan calon pengganti, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan tetap ditetapkan sebagai paslon.
"Nah 29 hari sebelum pencoblosan saja nggak boleh diganti, apalagi sekarang. Jadi nanti diumumkan begitu," ungkapnya.
Yulhasni menambahkan, dalam proses pelantikannya nama pasangan Hulman Sitorus-Hefriansyah juga tetap akan disebut sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar. Kemudian dalam perjalanannya Hefriansyah akan diproses menjadi Plt Walikota.
"Itu diatur dalam UU Pemerintah daerah," sebutnya.
Diketahui calon incumben walikota Pematang Siantar sekaligus peraih suara terbanyak berdasarkan pemindaian formulir C1, Hulman Sitorus meninggal dunia. Ia sempat dilarikan ke RS Vita Insani Siantar namun tidak tertolong. Diduga mengalami serangan jantung.[rgu]
KOMENTAR ANDA