post image
KOMENTAR
Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut kecewa terhadap Kejaksaan Agung yang tidak menggubris peringatan umat Islam untuk menahan Gubernur DKI Jakarta (non aktif) alias Ahok atas dugaan kasus penistaan agama Islam.

"Kami atas nama GAPAI Sumut melalui Kejaksaan Tinggu Sumut saat aksi 212 telah memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Agung untuk menangkap dan menahan Ahok, penista agama Islam paling lambat 2 x 24 jam terhitung hari kerja," kata Rabu Alam Syahputra saat menggelar konferensi pers di kantor MUI Medan, Jalan Nusantara, Kamis (7/12).

Hal ini menurut GAPAI Sumut membuat pihak Kejaksaan Agung dan Polri terkesan takut menangkap dan menahan Ahok.

"Kesannya pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung takut menangkap dan menahan Ahok," ujar Rabu.

Oleh karena itu, GAPAI Sumut berharap Kejaksaan Agung tidak mengulangi tindakan pihak Polri yang tidak menahan Ahok setelah ditetapkan sebagi tersangka.

"Kami berharap polisi tidak menahan Ahok, jangan diulangi Kejaksaan Agung," demikian Rabu.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum