Fraksi Partai NasDem merasa kecewa revisi UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua batal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2017. Keputusan ini seperti ditegaskan dalam rapat Badan Legislatif bersama Pemerintah beberapa waktu lalu. Alasan tidak masuknya revisi UU ini lebih karena banyaknya Prolegnas Prioritas sebelumnya yang belum selesai. Ditambah DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly lebih memilih untuk mendahulukan pembahasan perubahan UU MD3.
Anggota Fraksi NasDem yang juga Anggota Badan Legislasi DPR Sulaiman Hamzah mengatakan, NasDem selalu berdiri paling depan memperjuangkan revisi UU Otsus Papua. Pada tahun 2015, lanjutnya, revisi UU Otsus Papua tidak masuk dalam prioritas pembahasan. Kemudian memasuki tahun 2016, hal yang juga terjadi. Dirinya berharap pembahasan ini bisa masuk pada 2017.
"Pada kenyataannya, pembahasan-pembahasan berlanjut di Baleg maupun pemerintah, namun karena banyaknya pembahasan RUU di Baleg, maka akhirnya bisa masuk RUU pada tahun 2017 sejumlah 50 RUU. Nah, saya sungguh mengharapkan, dari 50 RUU itu, Revisi UU Otsus Papua bisa masuk dalam Prioritas 2017. Namun pada kenyataannya, Revisi UU Otsus Papua belum masuk dalam Prioritas 2017," tuturnya.
Sulaiman mengaku kecewa karena faktanya pemerintah pusat kurang serius dalam menyelesaikan masalah Otsus Papua ini.
"Selama pemerintah pusat bersikap setengah hati dalam menangani Otsus Papua ini, maka riak- riak kecil di sana merupakan reaksi dari ketidakseriusan pemerintah pusat. Jadi, saya berharap dengan komentar saya ini, bisa diketahui oleh pemerintah pusat, mumpung prioritas 2017 ini belum dilanjutkan pembahasannya, sehingga bisa masuk dalam prioritas 2017. Saya berharap, bisa masuk dalam prioritas pembahasan di 2017, harus ada peluang," tegasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA