Untuk menjaga dan menciptakan kota Binjai yang aman, nyaman dan tertib, Pemerintah Kota Binjai telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Perda ini menjadi pedoman hukum untuk mengatur tentang beberapa bidang ketertiban yang harus dipatuhi, mengatur peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum, dan sanksi beserta ketentuan pidana atas setiap pelanggaran.
“Terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah tanggungjawab pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat, ketiga komponen ini harus bersinergi, saling bekerjasama dan memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam menciptakan Kota Binjai yang aman, nyaman dan tertib," kata Walikota Binjai HM Idaham SH MSi diwakili Staf ahli bidang ekonomi dan keuangan Mustika Hadrah pada acara Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015, Selasa (6/12) di aula kantor walikota Binjai.
Walikota mengingatkan kepada aparatur Satpol PP untuk melaksanakan tugas sebaik baiknya, bekerja profesional dan humanis, serta mempedomani Standar operasional prosedur yang ada. Perda ketertiban umum agar dikawal dengan maksimal melalui pembinaan, pengawasan dan penegakan yang tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala kantor Satpol PP, Syahrial mengatakan, peserta sosialisasi terdiri dari SKPD, lurah, kepling, ketua IPPB/Tavip, ketua asosiasi pedagang ikan dan pedagang sayur.
Sebagai narasumber yaitu Kasatpol PP Provinsi Sumut Zulkifli Taufik, dan Kabid pembinaan umum dan ketertiban, Bungaran Sidabutar.
Syahrial menambahkan, sosialisasi bertujuan untuk mewujudkan tertib jalan dan angkutan jalan raya, perparkiran, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum.
Selain itu juga untuk terwujudnya tertib sosial, kebersihan sungai dan saluran, terwujudnya tertib potong ternak, usaha rekreasi, hiburan umum dan tempat usaha, terwujudnya tertib bangunan, reklame dan peredaran video cassette/VCD/LD/CD.[rgu]
KOMENTAR ANDA