Kapolres Belawan AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan praktik perdagangan bayi dengan tersangka Ayen (38) warga di Jalan titi Pahlawan, Komplek Bumi Marelan Permai, Blok H-14, Kecamatan Medan Labuhan, sudah berlangsung selama 1,5 tahun. Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual bayi dengan harga Rp 5 hingga Rp 15 juta per orangnya.
"Itu mungkin tergantung dari kondisi bayinya, keterangannya masih terus kita dalami," katanya, Selasa (6/12).
Tri Setyadi menjelaskan, dalam kurun waktu 1,5 tahun tersebut tersangka sudah menjual 5 orang bayi kepada pembeli dari Jakarta. Namun menurutnya mereka juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya penjualan bayi ke daerah lain.
Sementara mengenai 4 orang bayi yang ditemukan dari rumah tersangka, polisi saat ini menitipkan sementara di salah satu rumah sakit. Dalam penanganan kasusnya, Polres Belawan juga akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Sumut.
"Kita akan berkoordinasi dengan mereka mengenai perawatannya. Untuk sementara mereka kita titipkan di salah satu rumah sakit di wilayah kita," demikian AKBP Tri Setyadi Artono.[rgu]
KOMENTAR ANDA