post image
KOMENTAR
Dalam rangka membangun tata kelola keuangan daerah yang baik, dan transparan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengundang seluruh kepala daerah dari seluruh Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Rapat Koordinasi Pemprov Sumut dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) hari ini Selasa (6/12/2016) di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut.

Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumatera Utara dalam kesempatan itu mengatakan, Rapat Koordinasi dengan BPK RI ni dalam rangka menunjang reformasi laporan keuangan di tingkat daerah.

Ditambahkan oleh Erry, bahwasannya, rakor dengan BPK RI dalam rangka meningkatkan mekanisme dan peran serta pengelolaan uang negara harus transparasi dan penuh akuntabilitas.

Sementara itu, JR Saragih, Bupati Simalungun, usai mengikuti rakor dengan BPK RI menyatakan, apa yang disampaikan dalam Rakor dengan BPK RI sebenarnya lebih memberikan salah satu motivasi kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara agar bisa lebih memperbaiki kinerja.

Salah satunya adalah terkait dengan aset yang dimiliki setiap daerah. Sebab, aset ini selalu menjadi permasalahan klasik. "Tadi sudah dijalaskan, bahwasannya audit boleh saja dilakukan misal tahun 2017, kemudian hasil auditnya bisa dilaporkan pada tahun 2018," terang JR Saragih, Bupati Simalungun.

JR Saragih pun menilai, banyak bantuan operasional dari pusat seperti mobil pemadam kebakaran, ambulance dan lainnya yang sudah lama kemudian dipertanyakan kembali oleh BPK RI akan tetapi benda dan surat tersebut sudah tidak ada lagi.

Untuk itu kata JR Saragih, jangan oleh karena kasus seperti itu lantas kepala daerah atau pemda dalam membuat laporan ditolak atau disclaimer. "Akan tetapi, rakor hari ini sebenarnya memberikan arahan, dan suatu keyakinan kepada seluruh kepala daerah supaya dapat memetakan bahwa ini adalah aset dari pusat tetapi diserahkan kepada daerah cuma suratnya belum datang," terang JR Saragih.

Pada tingkatan di daerahnya, JR Saragih pun mencontohkan, anggaran yang diperuntukan desa yang sebesar Rp 1 miliar. Secara tanggung jawab pengguna anggaran adalah desa, bukan Pemda. Sebab dana tersebut sudah langsung dihibahkan langsung ke desa.

"Sebagaimana diketahui, bahwa ridak semua desa penerima hibah dapat mengelola keuangan tersebut. Jangan lantas gara-gara dana tersebut laporan kita kena disclaimer. Untuk itu, biarkan audit dana desa itu menjadi wewenang BPK langsung dengan desa. Kalau kita (pemda) turut campur justru akan salah," tandasnya.

Dijelaskan JR Saragih, tadikan disebutkan ada batasan, tiga bulan setelah tutup buku wajib menyerahkan laporan keuangan, itu paling lambat. "Kalau kita tungguin bisa nyampe enam bulan selesai. Sekarang boleh kita lanjutkan. Biarlah mereka belakangan kalau misalkan desa yang bermasalah, biar mereka yang bertanggung jawab. Bukan pemda yang bertanggung jawab," tutupnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel