post image
KOMENTAR
Pihak kepolisian dari Polres Belawan hingga saat ini masih memintai keterangan dari Ayen (38) warga di Jalan titi Pahlawan, Komplek Bumi Marelan Permai, Blok H-14, Kecamatan Medan Labuhan, tersangka kasus praktik perdagangan bayi yang dibongkar oleh petugas. Dari keterangan sementara, tersangka mengaku sudah menjual beberapa bayi kepada orang yang berasal dari Jakarta

"Dari keterangan sementara, tersangka mengaku sudah menjual hingga 5 bayi ke Jakarta. Keterangan ini masih terus kita dalami," kata Kapolres Belawan AKBP Tri Setyadi Artono, Selasa (6/12).

Masih menurut keterangan tersangka Ayen, Kapolres menjelaskan bayi-bayi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Lina, warga Jalan Brigjend Katamso, Medan. Lina menurutnya selalu mendatangi beberapa rumah sakit untuk mencari adanya kemungkinan orang tua yang tidak sanggup membiayai bayi mereka yang baru lahir.

"Jika ditemukan ada orang tua yang tidak mampu membiayai bayinya, disitu dibeli oleh Lina dan diteruskan kepada Ayen," ujarnya.

Hingga saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Polres Belawan. Mereka terancam Pasal 76f dan pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjaran atau dengan maksimal Rp 600 juta‎.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal