Sebanyak 27 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kabupaten Langkat, di berhentikan secara tidak hormat dari status PNS nya karena terbukti melakukan korupsi.
Para PNS tersebut sudah menjalani proses hukum karena telah menerima putusan hukum di pengadilan atau Inkrah.
Dari 27 orang pegawai negeri sipil (PNS) tersebut, 3 orang diantaranya adalah PNS golongan Empat, 13 orang PNS golongan tiga, dan 11 PNS golongan dua.
Sekda kabupaten Langkat, Indra Salahuddin, saat di konfirmasi, Selasa (6/12) mengatakan, sesuai aturan tentang kepegawaian, SK pemecatan PNS golongan empat dilakukan oleh Presiden, golongan tiga di tandatangani Gubernur, dan SK pemecatan PNS golongan dua ditandatangani Bupati atau Walikota.
"Untuk 3 orang PNS golongan empat, telah ditandatangani SK pemecatannya oleh Presiden. Begitu juga dengan 11 orang PNS golongan dua yang telah dipecat berdasarkan SK Bupati Langkat," ucapnya.
Lanjut Indra Salahuddin, untuk 13 orang PNS golongan tiga, saat ini masih di proses di provinsi Sumut dan segera di tandatangani Gubernur Sumut.
Sejumlah oknum PNS yang telah di vonis dan menjalani masa hukuman karena melakukan korupsi antara lain, dua orang oknum mantan kepala dinas pendidikan dan pengajaran kabupaten Langkat, mantan bendahara kabupaten Langkat, serta mantan kepala badan Kesbanglinmas kabupaten Langkat.[rgu]
KOMENTAR ANDA