post image
KOMENTAR
MBC.  Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mendengar kabar bahwa berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Jadi tinggal menunggu jadwal sidang, termasuk tempat persidangan," kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Lebih lanjut Tito mengakui bahwa pihaknya melihat adanya potensi kerawanan yang akan terjadi dalam persidangan mantan Bupati Belitung Timur nanti.

Pasalnya sidang itu akan mengudang perhatian sedemikian besar dari masyarakat sebagaimana pada proses hukum sebelumnya. Namun dia mengaku pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipatif untuk mengamankan persidangan.

"Polri sudah menyusun langkah-langkah mengamankan persidangan. Karena ini akan menjadi magnet pengumpulan massa," ungkapnya. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa