post image
KOMENTAR
Ade Komarudin akan melakukan upaya perlawanan terkait keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)yang mencopotnya dari jabatan Ketua DPR RI.

Pasalnya dia menilai terdapat kekeliruan dari penilaian MKD yang menyebut dirinya melakukan dua pelanggaran ringan dan diakumulasi menjadi pelanggaran sedang, yang berujung pencopotanan dirinya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad, santai menanggapi. Menurutnya, pria yang akrab disapa Akom itu bisa saja mengambil langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan MKD, asalkan materinya terpenuhi.

"PK itu ya sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi," ujar Dasco ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

"Boleh saja (mengajukan PK). Cuma ini kan karena waktu mau reses ya pokoknya terserah aja," lanjutnya.

Anggota Komisi III ini pun berjanji akan memproses pengajuan PK oleh Akom sesuai tata beracara yang ada. Proses tersebut tergantung pada materi yang akan diajukan.

Namun demikian, Dasco menekankan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan kekeliruan karena dia mengklaim bahwa proses pemberhentian Akom sebagai Ketua DPR RI sudah sesuai dengan mekanisme tata beracara yang ada.

"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota Mahkamah. Kalau menurut kita tata beracara dan lain-lain kita lakukan sesuai aturan yg ada. Kita enggak mungkin melakukan di luar koridor tata beracara," tegasnya.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa