post image
KOMENTAR
Polres Binjai melalui Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang menguasai ganja kering, minggu (4/12).

Kedua pelaku masing masing bernama Hajran Syahputra alias Puput (29), warga jalan Tanjung Pura, Gang Bambuan, Kelurahan Perdamaian, kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Sedangkan seorangnya lagi bernama Satria Purnawan (22), warga jalan T Amir Hamzah, pasar 3 Jawa, kecamatan Binjai Utara.

Dari tangan kedua pelaku yang berhasil diamankan di jalan T Amir Hamzah, kelurahan Jati Utomo, kecamatan Binjai Utara, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan barang bukti yang di duga narkotika jenis ganja kering dengan berat 1 kilogram.

Sementara itu, Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada aparat Satresnarkoba Polres Binjai.

Mendapat pengaduan dari masyarakat, Personil Satresnarkoba Polres Binjai langsung bergerak ke TKP, dan mendapati kedua pelaku sedang bersama sama.

Tanpa perlawanan yang berarti, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, guna di bawa ke Mapolres Binjai dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, saat di konfirmasi medanbagus.com, minggu (4/12) sore, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

"Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, lalu keduanya di amankan di sel Mapolres Binjai guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Kita akan kejar si pemasok barang haram ini," ucapnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel