Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soestyo mengimbau semua pihak untuk menghentikan saling balas pengerahan aksi masa seperti yang terjadi belakangan ini.
"Dan Polri patut menggunakan wewenangnya untuk menghentikan kecenderungan itu, tanpa kompromi," tegasnya dalam siaran pers yang disebarluaskan, Senin (5/12).
Pasalnya pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai akan sangat berbahaya jika kecenderungan seperti itu dibiarkan berlanjut, karena masyarakat nantinya terkotak-kotak.
"Aksi pengerahan massa yang direspons dengan aksi serupa tentunya menguras energi dan waktu. Aksi 411 direspons dengan kegiatan Apel Nusantara Bersatu. Aksi 212 direspons dengan aksi 412. Mau sampai kapan aksi berbalas aksi yang tidak produktif ini akan berkahir?" Tanyanya.
Apalagi, tambahnya, aksi damai dan doa Bersama 212 telah terselenggara dengan baik, bahkan meninggalkan kesan mendalam. Sementara itu, Polri telah menindak pihak-pihak yang diduga menunggangi Aksi 411, dilanjutkan dengan menangkap, memanggil dan memeriksa sejumlah orang yang diduga merencanakan makar.
Sedangkan, lanjutnya, Kejaksaan Agung RI sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan tersangka Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.
"Mengacu pada tiga faktor itu, sudah tiba momentum bagi pemerintah, penegak hukum dan semua elemen masyarakat untuk memulihkan kondusifitas atau kenyamanan bersama. Sudah terlalu banyak energi bersama yang terbuang untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang sebenarnya tidak rumit-rumit amat," tandasnya.
Dia menilai momentum untuk memulihkan kondusifitas keadaan bangsa saat ini sudah terpenuhi karena Polri telah mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan makar. Artinya, kalau pun benar ancaman makar itu ada, potensinya telah dilumpuhkan. Dengan begitu, saling curiga seharusnya bisa dihilangkan.
Apakah sangkaan Polri terhadap sejumlah orang yang merencanakan makar itu benar adanya, biarlah pengadilan yang mengonfirmasikannya. Polri telah mempertaruhkan reputasi dan kredibilitasnya. Tentu saja Polri tidak asal melangkah atau bertindak.
"Seperti sudah dikemukakan bahwa Polri memeriksa sejumlah orang itu karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Maka, masyarakat kini hanya perlu menunggu proses pembuktian yang dilakukan oleh Polri," pungkasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA