Sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang ditugaskan PDI Perjuangan menjadi Wakil Rakyat di DPRD Provinsi Sumatera Utara, saya mengikuti sikap Presiden RI Joko Widodo. Presiden mengucapkan terimakasih atas aksi super damai doa dan istiqosah umat, dan menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang berjalan dengan tertib. Presiden menempatkan diri sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang hanya tunduk kepada konstitusi. Kehadiran Presiden tidak memengaruhi dan dipengaruhi apapun. Presiden dengan tulus, berani hadir di tengah umat, rakyatnya yang sedang berdoa dalam aksi super damai. Presiden percaya kepada rakyatnya sendiri. Kehadiran Presiden menyejukkan kepada semua pihak, melengkapi guyuran hujan yang membasahi umat. Itulah tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, pemimpin rakyat.
Hal yang sama juga kita apresiasi ketika umat di kota Medan melakukan aksi super damai. Aksi berjalan aman, damai dan tertib sebagaimana bingkai aksinya super damai. Kehadiran para pejabat publik, pemerintahan, forum koordinasi pimpinan daerah memberi pesan bahwa semua pihak mendukung aksi super damai, doa dan istqosah bagi kebaikan Indonesia. Kehadiran para pejabat tidak dimaksudkan untuk memengaruhi atau dipengaruhi oleh apapun, tetapi semata- mata untuk memastikan bahwa aksi super damai memang harus damai, tertib. Tidak boleh ada pengaruh negatif dari siapapun yang mencederai ketulusan dari aksi super damai di kota Medan. Aksi dengan tujuan kebaikan Indonesia dan Sumatera Utara mendapat dukungan dari publik, kami sebagai wakil rakyat dan juga Keluarga Besar PDI Perjuangan mengucapkan terimakasih atas aksi super damai di Kota Medan. Semua orang yang berdoa dengan tulus untuk kebaikan Indonesia, adalah teman, sahabat bahkan saudara dari PDI Perjuangan.
Tetapi kita semua terkejut, kecewa bahkan prihatin ketika HT. Erry Nuradi, Gubernur Sumatera Utara didaulat untuk menyampaikan sikap di hadapan aksi super damai. Harapan kita, sebagaimana Presiden, seharusnya Gubernur tidak menyampaikan pernyataan yang tidak terkait dengan tugasnya dan yang tidak menyangkut wilayah kerjanya. Pada rekaman yang tersebar di berbagai media, secara sengaja Gubernur memimpin bersahutan dengan massa aksi, " jika saya bilang ahok, semuanya bilang tangkap, lalu beliau bicara: ahok, lalu massa aksi menyahut tangkap. Sebagai Gubernur, HT. Erry Nuradi telah melakukan kekeliruan dengan masuk pada urusan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan wilayah kerjanya. Sebagai Gubernur Sumatera Utara, HT. Erry Nuradi seharusnya menyampaikan pesan yang berkaitan langsung dengan tugasnya sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Sehingga seluruh sikap, pernyataan dan tindakan Gubernur Sumatera Utara harus sejalan dengan sikap Presiden RI. Kesatuan sikap, pernyataan serta tindakan Gubernur terhadap Presiden bukan merupakan kehendak Presiden, tetapi kehendak Konstitusi. Sehingga siapapun Presiden, sikap, pernyataan serta tindakan Gubernur tidak dibenarkan berbeda apalagi bertolak belakang dengan sikap Presiden. Oleh karena itu, sikap, pernyataan dan tindakan Gubernur Sumatera Utara, HT. Erry Nuradi yang diekspresikan dalam aksi super damai 212 di kota Medan, disikapi sebagai berikut:
Gubernur Sumatera Utara membantah mengetahui Surat Edaran yang diedarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pernyataan cabut surat dan kemudian pemecatan Plt. Kepala Kesbangpol di hadapan massa aksi sangat merendahkan kewibawaan pemerintah. Secara administrasi, setiap surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi untuk pihak eksternal, selalu diketahui oleh Gubernur. Terutama surat yang sifatnya strategis menyangkut kehidupan masyarakat Sumatera Utara. Oleh karena itu, pernyataan Gubernur yang menyatakan tidak mengetahui adanya surat edaran merupakan kebohongan publik dan hanya mau melempar tanggung jawab kepada Plt. Kepala Kesbangpol.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk memastikan agar aksi super damai berjalan dengan tertib, aman dan damai. Surat edaran tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah provinsi sumatera utara dalam rangka mengawal aksi super damai. Sebagaimana thema yang diusung, yaitu aksi super damai, surat edaran tersebut tentu sesuai dan seiring dengan arahan pemerintah pusat agar aksi tersebut berjalan dengan aman, damai dan tertib. Pernyataan cabut surat edaran tersebut merupakan pembangkangan dari Gubernur Sumatera Utara terhadap petunjuk dan arahan pemerintah pusat.
Gubernur Sumatera Utara, HT. Erry Nuradi telah bertindak melampaui tugas dan kewewenangannya dengan menyatakan tangkap ahok. Dalam semua aturan perundang- undangan yang mengatur tugas gubernur, termasuk sumpah jabatan tidak satu pasal pun yang mengatur intervensi terhadap hukum. Pernyataan tangkap ahok yang dinyatakan Gubernur Sumatera Utara adalah pelanggaran serius terhadap etika dan sumpah jabatan. Urusan hukum ahok menjadi urusan penegak hukum Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Sebagai wakil pemerintah pusat di Sumatera Utara, seharusnya Gubernur Sumatera Utara, HT. Erry Nuradi seharusnya menyampaikan pernyataan sejalan dengan pemerintah pusat sebagai atasannya. Adalah lebih bijaksana, jika Gubernur menyatakan mari kita kawal bersama proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan dan akan segera masuk ke pengadilan. Sehingga hukum akan berlaku adil kepada siapapun sebagai wujud Indonesia sebagai negara hukum. Menyebut nama ahok dalam orasinya merupakan kekeliruan besar Gubernur Sumatera dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika, sumpah jabatan gubernur.
Pelanggaran tersebut tentu harus dipertanggung jawabkan oleh Gubernur Sumatera Utara, HT. Erry Nuradi. Dinamika sosial, politik, dan hukum di Provinsi DKI Jakarta, hendaknya menjadi urusan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Gubernur Sumatera Utara diminta untuk segera melaporkan aksi super damai yang berjalan damai, aman dan tertib di seluruh kabupaten/ kota di Sumatera Utara. Sekaligus menghimbau Gubernur Sumatera Utara menjelaskan kepada Menteri Dalam Negeri menangkut maksud dan tujuan menyatakan cabut surat edaran Badan Kesbangpol dan Tangkap Ahok.
Apabila Gubernur Sumatera Utara tidak menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri, maka sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah, kami meminta agar Menteri Dalam Negeri segera memanggil Gubernur Sumatera Utara untuk melaporkan kegiatan aksi super damai yang berjalan serentak di berbagai kabupaten/ kota di Sumatera Utara. Termasuk kekeliruan besar Gubernur Sumatera Utara terkait cabut surat edaran badan Kesbangpol dan pernyataan tangkap ahok. Kami meminta agar Menteri Dalam Negeri mengingatkan Gubernur Sumatera Utara akan tugas utamanya. Memastikan roda pemerintahan sumatera utara berjalan dengan baik dan terciptanya suasana yang kondusif untuk kehidupan sosial masyarakat Sumatera Utara merupakan tugas utama dari Gubernur Sumatera Utara sebagai Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Sumatera Utara, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Sumatera yang telah membantu pemerintah pusat dan daerah menjaga kerukunan dan keharmonisan sebagai sesama warga negara Indonesia. Kami menghimbau agar kita menjadi lokomotif pembangunan kebhinnekaan sebagai kekuatan bangsa Indonesia. Sebagai sesama saudara, hendaknya kita berlomba untuk melakukan kebaikan, ketulusan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Tantangan kita akan semakin kompleks ke depan, oleh karena itu, hanya dengan penerimaan atas keberangaman, pemahaman atas kebhinnekaan serta kepatuhan terhadap konstitusi dan hukum akan menjadikan kita sebagai bangsa yang kuat, solid dan satu. Mari kita bangun sumatera utara yang baru, sehingga Indonesia yang dicita- citakan akan segera kita wujudkan.
Disampaikan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, semata- mata untuk kebaikan dan kedamaian Sumatera Utara. Dituliskan tanpa dendam, dan tanpa tujuan menyerang pribadi, kelompok atau golongan manapun.***
Sutrisno Pangaribuan
Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan/ Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara.
KOMENTAR ANDA