post image
KOMENTAR
Sri Bintang Pamungkas (SBP) ditahan di Polda Metro Jaya, bersama Jamran dan Rizal Khobar.

SBP ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 20 jam.

Salah seorang kuasa hukum SBP, Akhmad Leksono seperti diberitakan JPNN (Minggu, 4/12) mengatakan, sementara, SBP dalam kondisi baik-baik.

"Insya Allah baik-baik saja,” ujarnya.

Ia pun membeberkan rencananya bersama 50 pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan praperadilan.

Pria berkaca mata itu menjelaskan, langkah hukum yang bakal ditempuh bukan hanya untuk SBP semata.Tapi, juga untuk 10 tersangka yang ditangkap penyidik pada Jumat dini hari (2/12) lalu.

"ACTA siap memberikan dukungan hukum untuk mereka," tuturnya.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kepolisian melakukan penangkapan pada beberapa orang yang diduga bakal melakukan makar.

Di antaranya, SBP; Ratna Sarumpaet; Rachmawati Soekarnoputri; Kivlan Zein; Adityawarman Taha; Jamran; Eko; Rizal Khobar; Firza Husein; dan Ahmad Dhani Prasetya. Mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob.

Dari kesepuluh orang itu, tujuh di antaranya mendapat penangguhan penahanan. Namun, tidak untuk SBP, Rizal Khobar, dan Jamran.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel